1. Surah Al Fatihah 2. Surah Al Baqarah 3. Surah Ali 'Imran 4. Surah An Nisa' 5. Surah Al Ma'idah 6. Surah Al An'am 7. Surah Al A’raf 8. Surah Al Anfal 9. Surah At Taubah 10. Surah Yunus 11. Surah Hud 12. Surah Yusuf 13. Surah Ar Ra’d 14. Surah Ibrahim 15. Surah Al Hijr 16. Surah An Nahl 17. Surah Al Isra' 18. Surah Al Kahf 19. Surah Maryam 20. Surah Ta Ha 21. Surah Al Anbiya 22. Surah Al Hajj 23. Surah Al Mu’minun 24. Surah An Nur 25. Surah Al Furqan 26. Surah Asy Syu'ara' 27. Surah An Naml 28. Surah Al Qasas 29. Surah Al 'Ankabut 30. Surah Ar Rum 31. Surah Luqman 32. Surah As Sajdah 33. Surah Al Ahzab 34. Surah Saba’ 35. Surah Fatir 36. Surah Ya Sin 37. Surah As Saffat 38. Surah Sad 39. Surah Az Zumar 40. Surah Al Mu’min 41. Surah Fussilat 42. Surah Asy Syura 43. Surah Az Zukhruf 44. Surah Ad Dukhan 45. Surah Al Jasiyah 46. Surah Al Ahqaf 47. Surah Muhammad 48. Surah Al Fath 49. Surah Al Hujurat 50. Surah Qaf 51. Surah Az Zariyat 52. Surah At Tur 53. Surah An Najm 54. Surah Al Qamar 55. Surah Ar Rahman 56. Surah Al Waqi’ah 57. Surah Al Hadid 58. Surah Al Mujadilah 59. Surah Al Hasyr 60. Surah Al Mumtahanah 61. Surah As Saff 62. Surah Al Jumu’ah 63. Surah Al Munafiqun 64. Surah At Tagabun 65. Surah At Talaq 66. Surah At Tahrim 67. Surah Al Mulk 68. Surah Al Qalam 69. Surah Al Haqqah 70. Surah Al Ma’arij 71. Surah Nuh 72. Surah Al Jinn 73. Surah Al Muzzammil 74. Surah Al Muddassir 75. Surah Al Qiyamah 76. Surah Al Insan 77. Surah Al Mursalat 78. Surah An Naba’ 79. Surah An Nazi’at 80. Surah Abasa 81. Surah At Takwir 82. Surah Al Infitar 83. Surah Al Tatfif 84. Surah Al Insyiqaq 85. Surah Al Buruj 86. Surah At Tariq 87. Surah Al A’la 88. Surah Al Gasyiyah 89. Surah Al Fajr 90. Surah Al Balad 91. Surah Asy Syams 92. Surah Al Lail 93. Surah Ad Duha 94. Surah Al Insyirah 95. Surah At Tin 96. Surah Al 'Alaq 97. Surah Al Qadr 98. Surah Al Bayyinah 99. Surah Az Zalzalah 100. Surah Al 'Adiyat 101. Surah Al Qari'ah 102. Surah At Takasur 103. Surah Al 'Asr 104. Surah Al Humazah 105. Surah Al Fil 106. Surah Quraisy 107. Surah Al Ma’un 108. Surah Al Kausar 109. Surah Al Kafirun 110. Surah An Nasr 111. Surah Al Lahab 112. Surah Al Ikhlas 113. Surah Al Falaq 114. Surah An Nas
Ayat-1 Ayat-2 Ayat-3 Ayat-4 Ayat-5 Ayat-6 Ayat-7 Ayat-8 Ayat-9 Ayat-10 Ayat-11 Ayat-12 Ayat-13 Ayat-14 Ayat-15 Ayat-16 Ayat-17 Ayat-18 Ayat-19 Ayat-20 Ayat-21 Ayat-22 Ayat-23 Ayat-24 Ayat-25 Ayat-26 Ayat-27 Ayat-28 Ayat-29 Ayat-30 Ayat-31 Ayat-32 Ayat-33 Ayat-34 Ayat-35 Ayat-36 Ayat-37 Ayat-38 Ayat-39 Ayat-40 Ayat-41 Ayat-42 Ayat-43 Ayat-44 Ayat-45 Ayat-46 Ayat-47 Ayat-48 Ayat-49 Ayat-50 Ayat-51 Ayat-52 Ayat-53 Ayat-54 Ayat-55 Ayat-56 Ayat-57 Ayat-58 Ayat-59 Ayat-60 Ayat-61 Ayat-62 Ayat-63 Ayat-64
Juz Juz-1 Juz-2 Juz-3 Juz-4 Juz-5 Juz-6 Juz-7 Juz-8 Juz-9 Juz-10 Juz-11 Juz-12 Juz-13 Juz-14 Juz-15 Juz-16 Juz-17 Juz-18 Juz-19 Juz-20 Juz-21 Juz-22 Juz-23 Juz-24 Juz-25 Juz-26 Juz-27 Juz-28 Juz-29 Juz-30
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
﴿٢﴾
سورة النّور
(24/2) Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera(1). (1) Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini: Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu: a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam (riddah: 'menjadi murtad') merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam (fuqahâ') membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu (a) yang terkena sanksi hudûd, (b) yang terkena sanksi qishâsh dan (c) yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh (termasuk di dalamnya diyat) adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina (qadzaf), menentang penguasa (baghy), mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam (murtad). Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina--baik laki-laki maupun perempuan--yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah (kejaksaan) tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu.
Transliterasi indonesia Bahasa Indonesia Quraish Shihab Tafsir Jalalayn
Surah An-Nur