لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
﴿٧﴾
سورة النساء
(4/7) Laki-laki mendapatkan hak bagian dari harta peninggalan orangtua dan kerabat karibnya sebagai warisan. Demikian pula bagi wanita, ada hak bagian dari harta peninggalan itu, tanpa dihilangkan atau dikurangi. Bagian-bagian tersebut telah ditentukan demikian, baik harta itu sedikit maupun banyak.
Surah An-Nisa'