next
prev
Abu Bakar al Shatri
indonesia [Berubah]
فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٣٩﴾
سورة المائدة
(5/39) (Siapa yang tobat setelah keaniayaannya) artinya tidak mencuri lagi (dan memperbaiki diri) atau amalnya (maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) untuk menguraikan ini telah kita kemukakan keterangan yang lalu. Maka dengan tobatnya itu tidaklah gugur hak manusia berupa hukum potong dan pengembalian harta. Kemudian sunah menyatakan bahwa jika yang punya hak memberi maaf sebelum diadukan kepada imam, gugurlah hukum potong itu terhadapnya. Dan inilah yang menjadi pendapat Syafii.
Surah Al-Ma'idah

Al-Ma'idah - 39, Tukang deklamasi: Abu Bakar al Shatri, diterjemahkan oleh Tafsir Jalalayn

Dengar Quran

Al-Ma'idah - 39, diterjemahkan oleh Tafsir Jalalayn, Tukang deklamasi: Abu Bakar al Shatri. Ada terjemahan bahasa Indonesia dari Al-Ma'idah - 39 oleh Abu Bakar al Shatri pada halaman ini. Baca Qura...