next
prev
Abu Bakar al Shatri
indonesia [Berubah]
فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يِقُومَانُ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِن شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَّمِنَ الظَّالِمِينَ ﴿١٠٧﴾
سورة المائدة
(5/107) Jika diketahui bahwa kedua saksi itu berbohong atau menyembunyikan sesuatu dalam persaksiannya, maka dua orang terdekat penerima hak waris adalah yang paling berhak untuk menempati posisi kedua saksi itu, lalu bersumpah atas nama Allah, "Dua saksi itu telah berbohong dan persaksian kami lebih layak diterima daripada kedua saksi itu. Kami tidak pernah melampaui kebenaran dalam bersumpah dan tidak pernah menuduh persaksian kedua orang itu palsu. Sesungguhnya jika kami melakukan hal itu, maka kami termasuk orang-orang zalim yang akan menerima hukuman."
Surah Al-Ma'idah

Al-Ma'idah - 107, Tukang deklamasi: Abu Bakar al Shatri, diterjemahkan oleh Quraish Shihab

Dengar Quran

Al-Ma'idah - 107, diterjemahkan oleh Quraish Shihab, Tukang deklamasi: Abu Bakar al Shatri. Ada terjemahan bahasa Indonesia dari Al-Ma'idah - 107 oleh Abu Bakar al Shatri pada halaman ini. Baca Qur...