next
prev
Abu Bakar al Shatri
indonesia [Berubah]
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ﴿٢٣٠﴾
سورة البقرة
(2/230) Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Surah Al-Baqarah

Al-Baqarah - 230, Tukang deklamasi: Abu Bakar al Shatri, diterjemahkan oleh Bahasa Indonesia

Dengar Quran

Al-Baqarah - 230, diterjemahkan oleh Bahasa Indonesia, Tukang deklamasi: Abu Bakar al Shatri. Ada terjemahan bahasa Indonesia dari Al-Baqarah - 230 oleh Abu Bakar al Shatri pada halaman ini. Baca Q...