next
prev
Abu Bakar al Shatri
indonesia [Berubah]
مَّا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلُ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَّقْدُورًا ﴿٣٨﴾
سورة الأحزاب
(33/38) (Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan) yang telah dihalalkan (Allah baginya, sebagai sunah Allah) lafal Sunatallah dinashabkan setelah huruf Jarnya dicabut (pada orang-orang yang telah berlalu dahulu) dari kalangan para nabi, yaitu bahwasanya tidak ada dosa bagi mereka dalam hal tersebut sebagai kemurahan bagi mereka dalam masalah nikah. (Dan adalah ketetapan Allah itu) yakni keputusan-Nya (suatu ketetapan yang pasti berlaku) pasti terlaksana.
Surah Al-Ahzab

Al-Ahzab - 38, Tukang deklamasi: Abu Bakar al Shatri, diterjemahkan oleh Tafsir Jalalayn

Dengar Quran

Al-Ahzab - 38, diterjemahkan oleh Tafsir Jalalayn, Tukang deklamasi: Abu Bakar al Shatri. Ada terjemahan bahasa Indonesia dari Al-Ahzab - 38 oleh Abu Bakar al Shatri pada halaman ini. Baca Quran! D...